Part1

Diduga Ada Kerugian Pada Dana Hibah Non Pokir Biro Kesra Jatim Periode Pertama Kepemimpinan Gubernur Khofifah

Reporter : Redaksi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Kasus fee dana hibah Jatim yang mencatatkan nama petinggi DPRD periode 2019-2024 menjadi tersangka, menurut lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada media ini mengaku telah menemukan fakta lain dibalik pemberian dana non pokok pikiran (non Pokir) yang berada ditangan Biro Kesra Jawa Timur pada periode tersebut.

Mendasari surat yang diterima oleh redaksi, Kasus dana hibah dalam pokok pikiran ( pokir ) yang tatakelola oleh anggota DPRD Jawa Timur berjumlah 120 orang dulunya terjadi operasi tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta dengan terpidana Sahat Tua Simanjuntak Fraksi Golkar dengan kerugian negara triliunan rupiah pada propinsi Jawa Timur yang telah memasuki babak baru dengan tersangka mantan ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (almarhum).

Memasuki persidangan di pengadilan negeri tindak pidana korupsi yang semula beberapa waktu yang lalu majelis hakim memanggil Gubemur Jawa Timur namun karena saat itu tidak ada hadir, yang mana menurut berbagai sumber adanya aliran dana sebesar 30% versi keterangan almarhum menerima aliran dana tersebut dalam bentuk transfer meskipun saat ini (viabanking) meski demikian belum ditemukan tuduhan terhadap pada Gubemur. 

Namun demikian meskipun dari tahun 2023 hingga 2025 dana hibah pokir mengalami penurunan justru dana hibah NON pokok pikiran yang tatakelola melalui organisasi perangkat daerah mengalami kenaikan.

Namun, pihak LSM melalui laman auditor ada menemukan hal yang cukup menarik dan cukup mencengangkan terjadi pada Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Jatim (Biro Kesra), yang antaralain telah terinci sebagai berikut :

  • TA 2019 : Rp. 1.192.177.247.000,00,
  • Dugaan Kerugian : Rp. 874.066.275.900,00.
  • TA 2020 : Rp. 1.482.554.758.500,00.
  • Dugaan Kerugian : Rp. 389.463.452.000,00.
  • TA 2021 : Rp. 1.267.211.903.000,00.
  • Dugaan Kerugian : Rp. 795.364.987.000,00.
  • TA 2022 : Rp. 1.282.647.244.650,00.
  • Dugaan Kerugian : Rp. 11.022.548.000,00.
  • TA 2023 : Rp. 1.988.993.500.000,00.
  • Dugaan Kerugian : Rp. 15.683.899.000,00.
  • TA 2024 : Rp. 1.667.892.000.000,00.
  • Dugaan Kerugian : Rp. 12.432.141.750,00.

Atas dasar penemuan dugaan kerugian negara pada periode kepemimpinan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa periode tahun 2019-2024 tersebut, maka dalam hal ini, media ini akan segera meminta salinan rincian penggunaan dana hibah non pikiran yang ada di Biro Kesra Jawa Timur, sebagai bentuk transparansi anggaran dan pertanggungjawaban kepada publik terkait penggunaan uang rakyat melalui Dana APBD. (tim/bersambung)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru