Dugaan Lembaga Terima Dana Hibah 31 Kali, MRD Minta Data Lengkap Ke Pemprov Jatim

Reporter : Redaksi
Achmad Garad Pimpinan MRD saat berkirim surat permohonan informasi di Biro Umum persuratan Sekdaprov Jatim. Rabu (17/6/2026)

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Terkait pengelolaan dana hibah selama periode 2019‑2021, Media Rakyat Demokrasi (MRD) telah mengajukan permohonan informasi resmi kepada PPID Utama Pemprov Jawa Timur.

Menurut Achmad Anugrah selaku pimpinan MRD mengatakan bahwa langkah ini diambil menyusul adanya dugaan serius bahwa satu lembaga atau organisasi tertentu tercatat menerima penyaluran dana hibah sebanyak 31 kali dalam kurun waktu tersebut.

"Kami meminta salinan laporan hasil temuan BPK RI, rincian nama lembaga yang menerima dana berkali‑kali beserta nilainya, bukti pengembalian ke kas daerah jika ada, serta langkah perbaikan yang sudah dijalankan." Ujarnya di Biro Umum bagian persuratan. Rabu (17/6/2026).

Lanjut yang akrab dipanggil Garad ini. "Tujuan permohonan ini adalah untuk kepentingan pengawasan dan pemberitaan agar masyarakat tahu bagaimana uang rakyat dikelola dan disalurkan. Sesuai aturan keterbukaan informasi, kami memberi waktu 10 hari kerja bagi Pemprov Jatim untuk menyerahkan data yang diminta." Ungkapnya.

Ditambahkannya. “Menerima dana hibah sampai 31 kali dalam waktu tiga tahun tentu menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah sesuai aturan? Apakah ada pengawasan yang ketat? Kami minta data lengkap agar tidak ada yang ditutup‑tutupi. Uang negara adalah hak rakyat, jadi penggunaannya harus jelas, terbuka, dan bisa dipertanggungjawabkan. Kami akan terus mengawal sampai kejelasan didapatkan.” Pungkasnya.

Diketahui, bukti penyerahan surat sudah tercatat di Sub Bagian Persuratan dan Arsip Biro Umum Setdaprov Jatim. Kami berharap permohonan ini ditanggapi dengan serius dan transparan sesuai amanat undang‑undang.

Diberitakan sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2019–2021 menyoroti sejumlah kejanggalan serius dalam penyaluran dana hibah yang dikelola Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Jatim. Pada periode tersebut, biro ini dipimpin oleh Dr. Hudiyono, M.Si, yang menjabat sebagai Kepala Biro Kesra sejak awal 2019 hingga 9 November 2021.

Temuan Utama BPK RI

Berdasarkan dokumen resmi BPK, selama tiga tahun anggaran tersebut, Biro Kesra menjadi pintu utama pencairan hibah dengan total anggaran mencapai Rp 3,94 triliun. Dari jumlah itu, ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Pergub Jatim Nomor 40 Tahun 2016, yang melarang pemberian hibah secara berulang terus-menerus kepada pihak yang sama.

Salah satu temuan paling mencolok:

Satu lembaga yang sama tercatat menerima hibah sebanyak 31 kali selama 2019–2021, dengan akumulasi nilai mencapai Rp 19,1 miliar. Pola ini jelas menyimpang dari aturan yang mewajibkan hibah bersifat selektif dan tidak dijadikan pendapatan rutin.

Selain itu, BPK juga mencatat:

- Sebanyak 2.066 penerima hibah tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) hingga tahun 2023

- Dugaan kerugian keuangan daerah sementara tercatat mencapai Rp 2,04 triliun akibat dokumen tidak lengkap, penggunaan dana tidak sesuai perjanjian, dan penyaluran yang tidak tepat sasaran

- Mekanisme persetujuan cenderung lemah dalam pengawasan, sehingga memungkinkan pemberian berulang kepada pihak yang sama

(Red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru