Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Pelayanan administrasi di Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, kembali menjadi sorotan. Persoalan yang dialami oleh keluarga almarhum Toyib warga Dukuh Bulak Banteng terkait verifikasi kepemilikan tanah berlangsung sangat lambat, hingga kini belum ada kepastian penyelesaian.
Masalah bermula dari tidak adanya pencatatan nama Toyib pada buku Letter C pada dokumen induk. Tapi meskipun demikian, tanah tersebut sudah tercatat atas nama almarhum (Toyib) dalam dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama puluhan tahun, batas‑batasnya jelas, dan diakui secara turun‑temurun serta oleh warga sekitar.
Memang penyesuaian data memerlukan verifikasi, namun proses yang berlarut tanpa kejelasan dinilai tidak wajar. Atas hal itu saat dikonfirmasi, Lurah Sidotopo Wetan hanya menyatakan kasus akan diteruskan ke Pemerintah Kota Surabaya dengan syarat harus ada surat resmi lagi, tanpa menjelaskan posisi berkas atau jadwal penyelesaian.
"Kasus tersebut akan ditangani dan diserahkan ke Pemkot. Jika ada pengurusan terkait kasus tersebut, harus melalui pengiriman surat ke Kelurahan Sidotopo Wetan, kemudian akan kami teruskan ke Pemkot," ujar Lurah Bimo melalui sambungan WhatsAppnya. Senin (15/6/2026).
Terkait pernyataan Lurah tersebut, media ini juga telah mengkonfirmasi Achmad Anugrah, selalu pendamping sosial keluarga Almarhum Toyib, ia mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Lurah dianggap kurang memahami substansi persoalan terkait hak tanah warga.
“Keberadaan PBB seharusnya sebagai bukti pendukung kepemilikan menurut Pasal 832 KUHPerdata dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah. Selain itu, batas tanah yang jelas dan diakui lingkungan menjadi dasar pengakuan fisik sesuai Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah." Ujar yang akrab dipanggil Garad ini. Kamis (18/6/2026).
Ia menambahkan, bahwa kalau bukti fisik dan administrasi sudah lengkap, seharusnya tidak perlu bertahun‑tahun hanya untuk menyamakan penulisan nama dan mengancam akan melaporkan kepada pihak pengawas internal terkait kinerja Lurah Sidotopo Wetan.
"Jika sampai batas waktu wajar tidak ada tindak lanjut, kami tidak segan melaporkan kinerja Lurah ke Inspektorat Kota Surabaya dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, karena dianggap melalaikan tugas sebagai pelayan publik sesuai Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan bukan hanya tempat menerima surat, tapi wajib mengawal sampai selesai.” Urainya.
Tambahan, sebagai ujung tombak pemerintahan, kelurahan seharusnya berkewajiban memberikan pelayanan yang cepat, jelas, dan adil. Karena masyarakat berharap persoalan ini segera dipercepat tanpa harus menempuh jalur pengaduan resmi ke lembaga pengawas.
"Kalau itu terjadi, pasti dia (Lurah) yang akan rugi sendiri." Pungkasnya. (red)
Editor : Redaksi