..
Pelaksana Proyek Pembangunan Jl Mangga Desa Wage Kabupaten Sidoarjo, Diduga Ada Beking Dan Benturkan Sesama Awak Media

Pelaksana Proyek Pembangunan Jl Mangga Desa Wage Kabupaten Sidoarjo, Diduga Ada Beking Dan Benturkan Sesama Awak Media

Sidoarjo,mediarakyatdemokrasi.com- Proyek pembangunan jalan Mangga s/d jalan Gadung Desa Wage Kecamatan Taman Sidoarjo, yang telah diberitakan beberapa waktu lalu, nampaknya membuat pihak pelaksana proyek tampak geram dan diduga telah membenturkan antar Media.

Pasalnya, pekerjaan yang tertera sesuai di papan proyek dan sempat tak terpasang senilai Rp.600jt an itu, saat di control yang menurut pihak Bambang M selaku LSM diduga dikerjakan secara asal asalan dan sempat menyogok wartawan yang turut meliput dengan dalih uang bensin senilai Rp.100rb, namun oleh pihak media dana tersebut ditolak dan langsung pergi.

"Saya dapat wa, katanya disuruh ke lokasi proyek, saya kira mengklarifikasi atas dugaan pengerjaan asal asalan dan tak diketahui papan proyek, ternyata oleh pihak pelaksana yang berinisial Z, langsung mengeluarkan uang Rp.100rb, katanya dari managemen, ya saya langsung tolak dan saya langsung pergi, karena tujuan saya kan minta klarifikasi," ujar AG selaku pimpinan MRD yang turut meliput.

Masih AG, "Beberapa hari yang lalu, sempat ada yang telpon saya, mengaku wartawan dan langsung bilang bahwa saya ditunggu di Balai Desa Wage, katanya dapat salam tempel, saya gak tau maksudnya apa, dan karena saya lagi ada giat peliputan ya saya bilang kalau tidak bisa karena saya lagi repot," ujar AG.

Screenshot_2021-10-31-03-55-59-19

Sedangkan Bambang M, saat dikonfirmasi, dirinya mengaku akan terus mengawal dan melanjutkan proses pekerjaan yang diduga kuat dilakukan secara asal yang terkesan menghamburkan uang negara.

"Yang jelas, kami akan segera koordinasikan kepada dinas terkait, supaya ada penindakan, karena pekerjaannya juga diduga tak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan." Ujarnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Penggunaan anggaran rakyat untuk pembangunan diperlukan transparansi dalam pelaksanaan kegiatan, hal itu telah tercantum dalam Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan.

Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal. Hal itu, diduga telah dilanggar oleh CV Sinar Surya Cempaka, dimana telah melaksanakan pekerjaan dengan paket peningkatan jalan sepanjang jalan Mangga s/d Gadung Ds Wage Kabupaten Sidoarjo, dengan nilai kontrak Rp 607.037.818.

Atas hal itu, Bambang M selaku LSM LPKPK mengatakan, bahwa pelaksana proyek terkesan tertutup dan risih ketika didatangi oleh control sosial. "Saat kami datangi, baru ditunjukkan papan proyeknya, padahal proyek ini kan menggunakan uang rakyat," ujar Bambang.

Masih Bambang, "Dalam papan nama pun, juga ada kesalahan nama kecamatan, di papan tertulis kecamatan Gedangan, sedangkan saya tau betul disini ikut kecamatan Taman Sidoarjo," ungkap Bambang.(AG)

Sebelumnya PTM Terbatas Cara Terbaik Percepat Pemulihan PAUD Berkualitas
Selanjutnya Kemendagri Matangkan Usulan Penetapan 1 Maret Sebagai Hari Besar Nasional