Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Seorang perempuan yang diduga sebagai provokator atau provokasi belasan preman untuk melakukan pengeroyokan terhadap 5 orang wartawan di Surabaya, dilibatkan sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membantah bahwa kasus pengeroyokan 5 orang wartawan tersebut tidak ada provokasi ataupun orang yang menyuruh melakukan.
"Peristiwa itu terjadi setelah adanya cek cok kedua pihak, tidak ada provokasi ataupun orang yang menyuruh melakukan," bantah Mirzal, saat dikonfirmasi melalui Whatsappnya, Pada Rabu (2/1/2023).
Namun, Mirzal membenarkan bahwa saat terjadinya pengeroyokan adanya seorang perempuan yang pada sebelumnya menyampaikan kepada beberapa wartawan tersebut untuk masuk ke Gedung Andhika Plasa Kawasan Simpang Dukuh, Pusat Kota Surabaya.
"Peran seorang perempuan tersebut hanya menyampaikan untuk masuk ke gedung bukan memprovokatori kejadian Tempat Perkara (TP) tersebut," tambahnya.
Dalam hal ini, Mirzal juga menegaskan bahwa seorang perempuan (tidak diketahui identitasnya) itu dilibatkan menjadi saksi atas kejadian pengeroyokan 5 orang wartawan.
"Iya," singkatnya.
Sementara dari belasan preman atas pengeroyokan 5 orang wartawan diantaranya Firman dari Inews, Angga dari beritajatim.com, Rofik dari LensaIndonesia.com, Ali Fotografer Inews, Serta Didik, Pewarta Foto dari LKBN ANTARA, yang berhasil di amankan hanya 4 orang.
"Sudah 4 orang (pelaku) ditangkap sesuai perannya masing,” pungkas Mirzal.
Diketahui, berdasarkan Surat Laporan Nomor: TBL/B/89 /I/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.
5 orang wartawan di Surabaya membuat laporan atas dugaan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh belasan preman.
5 Wartawan tersebut patut diduga adanya tindakan kekerasan, diancam, dipukul, dianiaya, dikeroyok, bahkan kendaraan bermotor jenis roda dua milik mereka sempat ditahan para oknum preman di salah satu diskotik ternama, diskotik tersebut bernama Ibiza Club, terletak didalam Gedung Andhika Plasa Kawasan Simpang Dukuh, Pusat Kota Surabaya.
Saat usai laporan di SPKT salah satu korban, bernama Rofik dari Media online Lensaindonesia.com mengaku bahwa dirinya bersama 4 rekannya wartawan di keroyok, lantaran adanya dugaan provokator yang dilakukan oleh seorang wanita.
Hingga memancing belasan preman untuk mengeroyok dan menganiaya wartawan tersebut.
“Bermula saat itu ada seorang perempuan yang tidak diketahui identitasnya, meminta saya untuk naik ke lantai lima. Perempuan itu berbicara dengan nada tinggi. Bilang katanya disuruh naik dipanggil Wahyu, gak tau Wahyu Siapa, dia ngomong dengan nada tinggi dan merendahkan,” aku Rofik, Jumat (20/1/2023) malam.
Lantaran tidak merasa ada hubungan dengan seorang yang bernama Wahyu, Rofik pun menolak. Ia hanya ingin mewawancarai dinas terkait, soal penyegelan diskotik.
Saat itu lah, ketika berada di Loby gedung, ia dihampiri oleh beberapa orang yang tidak dikenal. Rofik mengenal dari mereka adalah anggota Ormas.
“Salah satu pernah ada yang menelepon saya kalau dia itu Ormas, pernah bertemu dengan saya, tiga orang turun, lima orang turun sampai beberapa orang,” terangnya.
Karena gak ada hubungan dengan mereka, Rofik pun enggan meresponnya. Dan Rofik pergi ke sebuah warung.
Tiba-tiba perempuan yang meminta Rofik naik ke lantai lima, datang kembali dan bicara dengan nada tinggi serta memutar balikkan fakta.
“Orang-orang yang dari loby tadi datang, ada lebih dari sepuluh orang, setelah sempat berargumentasi, ada yang mengaku suaminya perempuan itu, lalu, belasan pria berbaju preman itu pun memukul saya. Kalau yang ngeroyok saya itu lebih dari empat orang,” tambah Rofik.
Akibat pengeroyokan tersebut, Rofik mengalami pemukulan di bagian kepala sebelah telinga, rahang, bahu, sikut dan rusuk berkali kali. Bahkan dirinya juga sempat dipukul kursi.
Sementara, saat kejadian pengeroyokan sempat didokumentasikan oleh Fotografer Antara, Didik yang juga ada di TKP.
Namun, para pelaku juga menghalangi Didik dan di kepruk helm. Saat beberapa rekan seprofesi mencoba melerai yaitu Angga, Firman dan Ali pun untuk hendak melerai. Namun, mereka turut menjadi korban pemukulan.
“Mereka melerai, tapi saya lihat ada yang kena pukul,” jelas Rofik.
Selain di Hajar bulan-bulanan, preman tersebut tetap menahan dua motor dari lima jurnalis itu.
Saat ini, para korban menjalani visum, saat melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Surabaya.
Dalam Pasal laporan di kepolisian, para pelaku disangkakan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 351 KUHP. (ExposeIndonesia)