..
Diduga Ada Bau Anyir Dalam Pembangunan Jalan Dan Jembatan Di Desa Kendaban Tanah Merah Bangkalan, Begini Kata Inspektorat
Kantor Inspektorat Bangkalan

Diduga Ada Bau Anyir Dalam Pembangunan Jalan Dan Jembatan Di Desa Kendaban Tanah Merah Bangkalan, Begini Kata Inspektorat

Bangkalan, mediarakyatdemokrasi.com- Kasus dugaan korupsi Jembatan dan jalan di Desa Kendaban Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan yang mengakibatkan kondisi buruk dan diduga tidak sesuai ketentuan.

Warga menduga hal ini akibat ulah oknum Mantan Kepala Desa dan Operator yang merangkap Sekdes (Sekretaris Desa ) Kendaban Kecamatan Tanah Merah Bangkalan.

“Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi, alokasi dana desa (ADD) dan (DD) serta bantuan lain pada tahun 2017-2022. Banyak bangunan tidak sesuai rencana awal, serta banyak bantuan lain yang diduga tidak sampai kepada masyarakat,” Ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya saat diwawancarai wartawan pada Selasa, (09/05/2023).

Terkait dengan dugaan tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Heri selaku camat Tanah Merah guna mencari kebenaran informasi tersebut.

Menurutnya, kasus dugaan  korupsi didesa Kendaban tersebut, sudah di tangani oleh inspektorat dan ia juga selaku camat mengaku diberi informasi oleh salah satu staff Inspektorat bahwa kasus dugaan korupsi tersebut sudah selesai karena uangnya sudah dikembalikan ke kas desa.

"Jadi untuk lebih jelasnya langsung ke inspektorat karena dalam hal ini saya tidak tahu secara detailnya. "Jelas Heri ke awak media.

Setelah dari kecamatan Tanah Merah, awak media langsung melanjutkan ke inspektorat untuk menggali informasi lebih jelas lagi, sampai dimana proses penanganan kasus tersebut.

Setelah sampai di Inspektorat, awak media ditemui oleh Joko selaku Kepala Inspektorat ketika ditanya oleh awak media.

"Sampai dimana proses kasus dugaan korupsi (ADD) dan (DD). Kasus dugaan tersebut dilaporkan oleh masyarakat ke jaksaan tinggi dari kejati dilimpahkan ke kejari bangkalan, dari kejari dilimpahkan ke Inspektorat". Jelas Joko ke awak media.

Masih Joko, bahwa pihak inspektorat melakukan pemanggilan terhadap oknum tersebut dan sudah mengirimkan hasil RHP kepihak kejaksaan pada tanggal 04 Mei 2023. (Tim/Bersambung)

Sebelumnya Telegram Polri : Tilang Manual Atau Razia Secara Resmi Dilarang
Selanjutnya Menelusuri Aliran Dana OPOP Jatim Yang Didua Banyak Penyimpangan