Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Bikin haru namun bisa dikatakan agak miris juga, ketika ada persoalan rakyat yang berusaha mati-matian untuk mempertahankan haknya, namun seolah terhalang tembok besar, sehingga dirasa sangat sulit untuk ditembus alias buntu hingga dirasa tak jelas endingnya.
Hal itu seperti yang dialami oleh Dewi Hariana warga Surabaya yang pernah 2 (dua) kali mengalami nasib naas sebagai Pekerja Migran Indonesia.
Dimana menurut pengakuannya yang sudah sering diberitakan, ia dipulangkan dari negeri orang tanpa diberi hak-haknya sebagai pekerja yang antaralain gaji dan dokumen pribadinya disita. Hingga pulang tanpa membawa apa-apa, hanya baju satu yang menempel ditubuhnya.
Achmad Garad selaku penerima kuasa pendampingan, mengaku merasa miris atas keadaan tersebut.
"Detail informasinya sudah kita rilis melalui jaringan media kita, dimana yang dialami oleh mbak Dewi ini seharusnya jadi evaluasi penting bagi para para pemangku kepentingan. Dan saya yakin banyak persoalan yang sama seperti yang dialami mbak Dewi ini." Ujar Achmad Garad dalam diskusi bersama tim jaringan MRD Grup. Minggu (12/11/2023).
Diberitakan sebelumnya, Dewi Hariana (38Th) pada tahun 2014 lalu berangkat sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) melalui jasa pemberangkatan yakni PT Perwita Nusaraya yang ber alamat di Jl Ry By Pass Krian KM 31 Sidoarjo. Ia diberangkatkan ke negara Singapura dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
Berdasarkan penuturan Dewi, selama 8 bulan ia bekerja di Singapura, ia tidak mendapatkan fasilitas untuk bisa berkomunikasi dan Bahkan tak bisa mengirimkan uang untuk keluarga yang di Indonesia.
"Bukannya di fasilitasi, malah yang ada saya dibentak-bentak oleh agensi PT Perwita Nusaraya perwakilan yang ada di Singapura supaya saya harus kerja dulu. Ya saya kan juga punya hak. Apalagi saya juga masih punya orang tua, suami dan anak." Ujar Dewi kala itu.
Karena mengalami hal yang dianggap tak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh PT Perwita Nusaraya, ia pun berupaya mendapatkan fasilitas untuk pulang.
"Saya bingung mas, waktu itu saya tidak mendapatkan akses untuk bisa menghubungi keluarga saya. Bahkan sampai ibu saya meninggal pun saya tidak tau. Makanya saya berupaya meminta pertolongan supaya bisa pulang. Tapi setelah saya bisa pulang, hak gaji serta dokumen saya tidak diberikan."
"Saat saya pulang melalui Bandara Juanda, saya tau ada perwakilan dari PT Perwita Nusaraya yang melakukan penjemputan. Tapi mereka kok gak mau mengakui." Imbuhnya.
Bukan hanya mengalami naas di Singapura, Dewi juga mengalami hal yang sama di negeri Malaysia namun dengan cerita yang berbeda.
Masih dalam kisahnya, Dewi juga sempat mengalami nasib yang memilukan. Ia berangkat kala itu sekitar tahun 2019 akhir melalui jalur yang dikatakan ilegal ke negeri Jiran Malaysia.
Namun hal yang sama ia alami seperti yang terjadi di Singapura, namun bedanya ia di deportasi karena dianggap tak punyai dokumen legal.
"Saya di pulangkan hanya dibawai paspor saja. Gaji dan barang-barang saya termasuk hp dan dokumen pribasi terbaru saya juga masih dibawa oleh agensi." Ujar Dewi.
Dewi mengaku, bahwa di Malaysia ia ikut agensi yang diketahui bernama Segar Arunasalam (SA) di daerah Pasir Gudang Johor Malaysia. Bahkan terhitung hampir 2 (dua) tahun ia bekerja berganti-ganti, majikan.
"Saya nurut aja dikerjakan dimana saja, mengingat kebutuhan saya juga perlu banyak untuk keluarga saya." Ungkapnya.
Namun bukannya untung tapi sudah jatuh tertimpa tangga. Karena setelah ia bekerja dengan sungguh-sungguh malah terjadi peristiwa adanya razia oleh pegawai imigrasi Malaysia.
Ia pun di deportasi dengan tidak dibawai apa-apa. "Saya dipulangkan dengan dikasih baju yang bertuliskan korban perdagangan orang. Dan saya hanya bawa paspor saja. Sedih mas, karena ada gaji, hp dan dokumen pribadi saya tertinggal di sana (Malaysia)." Imbuhnya yang nampak pilu.
Mendapati hal tersebut, LSM pendamping telah berupaya maksimal untuk mengupayakan hak Dewi bisa diberikan.
"Kita awalnya koordinasikan ke UPT P2TK Disnakertrans Jatim, atas persoalan tersebut. Namun menurut saya masih buntu, karena untuk persoalan yang pertama juga sudah dilakukan mediasi dengan PT Perwita Nusaraya, namun deadlock karena tidak ada titik temu. Yang ujungnya menurut kami PT Perwita hanya mencari pembenaran sendiri." Ujar Achmad Garad.
Hingga ia berupaya mengirimkan surat audiensi kepada Kepala Disnakertrans Jatim dan akhirnya dijadwalkan pada tanggal 27 Oktober 2023 kemarin yang hasilnya menurut Himawan Estu Bagijo selaku Kepala Dinas mengatakan bahwa pihaknya telah berusaha untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami dalam artian persoalan yang seperti di alami mbak Dewi ini. Jika telah dideportasi itu adalah kewenangan Kemenlu, setelah dikirim ke kami, baru kita antarkan ke alamat atau daerah masing-masing."
"Sedangkan yang terkait dengan PT Perwita Nusaraya, kami berjanji akan seleseikan dalam 1 (satu) bulan setelah pertemuan ini." Ungkapnya.
Hal itu malah menjadi catatan khusus bagi LSM pendamping, dimana persoalan yang dialami oleh Dewi Hariana seharusnya menjadi salah satu contoh dalam menciptakan inovasi dalam melakukan upaya-upaya penyeleseian persoalan yang lebih kongkrit, sehingga pihak korban juga merasa benar-benar terlindungi.
"Kalau cuman sebatas memulangkan, ya mungkin cukup person to person, atau bisa melalui Bandara setempat. Tapi kan seharusnya ada upaya yang lebih kongkrit dalam hal ini melakukan upaya penyeleseian persoalan yang lebih nyata, kan kuncinya ada masyarakat yang mengadu, masak sih gak punya kewenangan lebih dari hanya memulangkan saja?." Ujar Achmad Garad yang berjanji akan meneruskan persoalan ini hingga tingkat Kementerian.
Ia juga melanjutkan bahwa persoalan tersebut dianggap simpel alias sederhana, mengingat data atau nama agensi jelas dan mudah dilacak, namun kok dirasa ada tembok besar yang seolah sulit di tembus.
"Aneh saja, data dan alamat sudah ada, ini yang agensi Malaysia ya, tapi kok kayak susah sekali. Dan untuk yang dengan PT Perwita Nusaraya kan janjinya satu bulan. Jika masih gak ada kejelasan, kami akan lanjutkan persoalan ini hingga tingkat Kementerian seperti yang dikatakan oleh Pak Kadis." Pungkasnya. (Tim)