Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- PDIP akhirnya mengambil sikap terkait ramainya pemberitaan soal RUU Pilkada yang diputuskan Badan Legislasi (BALEG) DPR RI.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh PDIP lewat akun twitter pribadi @pdi_perjuangan.
Dalam cuitan tersebut, PDIP mengaku bahwa telah menaati keputusan Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya MK membuat keputusan yang bersifat final juga mengikat.
Tak main-main, PDIP pun berniat untuk melayangkan nota penolakan terhadap keputusan yang sudah dibuat oleh BALEG mengenai RUU Pilkada.
"Baleg tak menaati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membahas UU tersebut," tulisnya.
Sebelumnya mendadak DPR RI membuat rapat paripurna untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut dilakukan oleh DPR RI dengan melakukan revisi pada Undang-Undang Pilkada.
"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah InsyaAllah besok," ujar Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
"Nanti akan disahkan di Paripurna RUU ini," sambungnya.
Kini cuitan dari PDIP terkait langkah untuk melayangkan penolakan keputusan BALEG tersebut sudah ditayangkan pada lebih dari 330 ribu pengguna X yang sebelumnya bernama Twitter.(XPDIP)