..
Dari 10 Titik Penggeledahan Di Jatim, KPK Sita 7 Unit Mobil, Jam Tangan Rolex, 2 Cincin Berlian Dan Uang Asing Senilai Miliaran Rupiah

Dari 10 Titik Penggeledahan Di Jatim, KPK Sita 7 Unit Mobil, Jam Tangan Rolex, 2 Cincin Berlian Dan Uang Asing Senilai Miliaran Rupiah

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019-2022.

Penggeledahan dilakukan di 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di wilayah Jatim, termasuk Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan penggeledahan dilakukan sejak 30 September hingga 3 Oktober 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti penting.

"KPK telah menyita tujuh unit kendaraan, antara lain Toyota Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hillux double cabin, Avanza, dan Isuzu," kata Tessa melalui keterangannya, Selasa (8/10).

KPK juga menyita sejumlah dokumen penting, termasuk buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, serta dokumen terkait kendaraan seperti BPKB dan STNK.

"Selain itu, KPK juga menyita satu jam tangan Rolex, dua cincin berlian, uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah yang bila ditotal mencapai Rp1 miliar, serta berbagai barang bukti elektronik seperti handphone, hard disk, dan laptop, ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan penerima suap, dengan tiga tersangka berasal dari kalangan penyelenggara negara dan satu lainnya merupakan staf.

Sementara itu, 17 tersangka pemberi suap terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang dari kalangan penyelenggara negara.

KPK, kata dia, terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.

"KPK akan terus berupaya mengembangkan perkara ini dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang terlibat," tambah Tessa.

Sebelumnya, KPK menetapkan total 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk. (red)

Sebelumnya Tindaklanjuti Informasi, Pimpinan Umum MRD Grup Ajukan Permohonan Audit Dan Ajak Inspektorat Bongkar Dugaan Praktik KKN Di Dinkop Jatim
Selanjutnya Bacaan Surah Al Insyirah Menggema 7X Dalam Giat Sosial MRD Grup Jum'at Legi Berkah