..
Tak Ada Kejelasan Terkait Sumber Pembiayaan Pelaksanaan Program OPOP Jatim TA 2019-2024 Antara Hibah Atau Anggaran Dinas, KPK Diminta Turut Selidiki

Tak Ada Kejelasan Terkait Sumber Pembiayaan Pelaksanaan Program OPOP Jatim TA 2019-2024 Antara Hibah Atau Anggaran Dinas, KPK Diminta Turut Selidiki

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Pelaksanaan program One Pesantren One Product Jawa Timur (OPOP Jatim) pada tahun 2019-2024 yang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur pada tahun 2019 dan tahun 2020, patut didalami terkait dengan sistem penganggarannya yang didapat dari APBD dan swasta yang tidak mengikat.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur serta Peraturan Gubernur Jawa Timur no 62 tahun 2020 tentang OPOP Jatim terutama pada pasal 21 tentang pembiayaan yakni Pembiayaan pelaksanaan program OPOP bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan

b. sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.

"Pembiayaannya ini berdasarkan sumbernya, belum diketahui berupa hibah atau gimana, tidak dijelaskan secara rinci." Ungkap Achmad Garad pimpinan MRD Grup yang diketahui hingga saat ini masih getol melakukan upaya investigasi terkait program OPOP Jatim. Sabtu malam (26/4/2025).

"Kalaupun bentuknya hibah, berarti ada mekanismenya. Karena itu kan juga uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara jelas dan transparan." Imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, program pemberdayaan pesantren di Jawa Timur tersebut, telah ditemukan beberapa dugaan kuat mengarah ke pelanggaran sistem pembelanjaan di pengadaan barang dan jasa pemerintah, hingga diduga adanya praktek Korupsi di Dinas Koperasi dan UKM Jatim.

"Pertama, dugaan kuatnya terkait penggunaan anggaran yang kurang transparan, itu saya sudah konfirmasi bahkan sudah melalui sidang resmi di Komisi Informasi Jatim yang terdapat kesepakatan untuk memberikan data, namun pihak Dinkop hanya memberikan selembar yang isinya hanya tahun kegiatan, nama kegiatan dan dana yang dipergunakan. Tanpa dirincikan, sumber dananya darimana, dan sistem pelaksanaan pekerjaannya juga tidak dijelaskan." Ungkapnya lagi.

Bahkan terbaru, ia juga meminta pertanggungjawaban ke Sekdaprov Jatim selaku Ketua Tim Penguatan OPOP Jatim pada masa bakti tahun 2019-2024.

"Sayangnya, masih memberikan informasi yang sama, karena acuannya ya dari Dinas Koperasi dan UKM Jatim." Imbuhnya.

Maka dari itu, ia mengaku akan segera bersurat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya dapat melakukan upaya pengusutan atas dugaan praktek Korupsi dalam pelaksanaan program OPOP tersebut.

"Saya masih menunggu, Insya Allah sedikit lagi, akan segera kita teruskan ke KPK, beserta lengkap dengan data yang kami dapat saat melakukan investigasi dari tahun 2020 sampai sekarang." Pungkasnya. (tim)

Sebelumnya Merasa Dizolimi Dan Dicemarkan Nama Baiknya Melalui Status WhatsApp, Pasutri Ini Laporkan Lintah Darat Ke Polisi
Selanjutnya Kalau Di Jabar Dana Hibah Pesantren Di Stop, Di Jatim Malah KPK Diminta Ikut Telusuri Aliran Dana Program OPOP