..
Pemberian Anggaran Dari OPD Untuk Program OPOP Periode 2020-2024 Dipertanyakan, Garad : Dasar Hukumnya Gak Jelas!
Achmad Garad pimpinan MRD Grup

Pemberian Anggaran Dari OPD Untuk Program OPOP Periode 2020-2024 Dipertanyakan, Garad : Dasar Hukumnya Gak Jelas!

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Dugaan kebocoran dan penyalahgunaan wewenang penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur (APBD Jatim) pada program One Pesantren One Product (OPOP) periode tahun 2020-2024 nampaknya bakal berkembang kepada para OPD yang telah memberikan anggaran pada program tersebut.

Hal itu diketahui dengan adanya kebocoran percakapan dari internal pengurus tim penguatan OPOP Jatim terkait adanya pengumpulan anggaran dari beberapa OPD senilai Rp16 Miliar pada periode tahun 2020.

"Saya akan terus kawal di internal OPOP agar hal ini tidak terjadi lagi, apalagi th ini sdh ada anggaran 16 M dari beberapa OPD, jangan sampe ini dimanfaat lagi oleh beberapa oknum dan akhirnya kita yang di kepengurusan juga menerima akibatnya." Bunyi percakapan yang berhasil didapat oleh media ini.

Tak hanya itu, terkait pemecahan pengadaan barang dan jasa yang nilai belanja seharusnya tender namun diduga diolah jadi Penunjukan atau Pengadaan Langsung (PL) juga bakal diusut.

"Saya ada buktinya, tunggu sebentar lagi, akan kita lampirkan juga ke pihak APH." Ujar Achmad Garad pimpinan MRD Grup pada waktu lalu.

Kini, ia juga menyoroti pemberian anggaran dari beberapa OPD yang telah disebutkan dalam percakapan tersebut.

"Kalau sesuai Surat Keputusan Gubernur Jatim untuk operasional tim penguatan ini masuk posnya Dinkop, tapi kalau sampai nilainya puluhan miliar, ini patut dipertanyakan kejelasan terkait pemberian anggaran tersebut, apa landasan hukumnya, apa iya SK lebih tinggi dari Undang-Undang, atau ada faktor lain sehingga mereka memberikan anggaran tersebut."

"Kalau memang demikian, berarti KPAnya Gubernur dong." Imbuhnya.

Ia juga mengaku telah mengetahui beberapa OPD yang telah memberikan anggaran pada program OPOP tersebut.

"Kita sudah mendapatkan beberapa nama OPD, ada dari Dinas dan Biro yang ada di Setdaprov Jatim, akan kita konfirmasi semua." Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Terkait bocornya informasi anggaran pelaksanaan program One Pesantren One Product (OPOP) Jawa Timur periode 2020-2024 melalui percakapan aplikasi WhatsApp Tim Penguatan yang namanya terdapat di jajaran pengurus pada Surat Keputusan (Surat Keputusan) Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024 sebelum diterbitkannya SK tahun 2020, penggunaan APBD pada program tersebut menjadi sorotan.

Dalam percakapan tersebut, telah diduga terjadi amburadulnya dalam pelaksanaan program pemberdayaan berbasis pesantren tersebut melalui tim penguatan yang terdapat pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, bahkan juga telah disebutkan ada perasaan iba (kasihan) yang ditujukan kepada Gubernur dan Sekdaprov Jatim yang jika di tafsirkan lebih dalam, kata yang disampaikan pada chat WA tersebut semacam ada bentuk keluhan dari kebobrokan kinerja tim penguatan atau pelaksana program OPOP Jatim.

Yang berimbas adanya penjagaan ketat anggaran yang didapat dari beberapa OPD yang nilainya mencapai Rp16 Miliar.

Berikut isi jawaban dari percakapan tim penguatan OPOP Jatim pada periode 2020 lalu :

"Assalamu'alaikum, terima kasih masukan nya, saya sangat menghargai respon bapak dan saya paham bahwa beberapa oknum yang bermain, saya ngeman saja pak, kasian bu gub dan pak sekda apabila terus terusan seperti ini, akan banyak yang tidak suka dan memberi penilaian yang negatif terhadap program ini. Saya akan terus kawal di internal OPOP agar hal ini tidak terjadi lagi, apalagi th ini sdh ada anggaran 16 M dari beberapa OPD, jangan sampe ini dimanfaat lagi oleh beberapa oknum dan akhirnya kita yang di kepengurusan juga menerima akibat nya. Mohon support bapak untuk bisa terus mengawal program ini dengan baik." Bunyi percakapan dari tim penguatan OPOP yang didapat oleh media ini pada tahun 2020 silam.

"Selain hasil percakapan, kami juga mendapatkan data penggunaan anggaran OPOP Jatim pada tahun 2020 yang nilainya sekitar Rp3,5 Miliar di Dinas Kominfo Jatim, yang waktu itu di pimpin Bn, dimana juga terdapat puluhan paket pekerjaan yang seharusnya sesuai aturan harus melalui tender, tapi dipecah-pecah jadi metode penunjukan atau pengadaan langsung (PL), ini nanti yang akan kami sampaikan semua ke pihak APH." Ujar Achmad Garad pimpinan MRD yang masih konsisten dalam melakukan upaya pengungkapan dugaan KKN dan penyalahgunaan APBD melalui beberapa OPD periode tahun 2020.

Tak hanya di Dinas Kominfo, ia juga telah menyebut Dinas Koperasi dan UKM Jatim.

"Selain itu, ada yang lebih parah yang mengarah pada penguatan dugaan kami yaitu di Dinkop, datanya sesuai yang saya dapat melalui berbagai sumber, termasuk hasil sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Jatim, hasilnya banyak yang tidak singkron, dan jika ditafsirkan lebih dalam untuk dugaan praktek KKN dan pelanggaran hukumnya sangat tampak sekali, ini yang saat ini masih saya konfirmasikan kepada pihak Sekdaprov Jatim, yang hingga saat ini kami belum mendapatkan klarifikasi secara resminya." Ungkapnya.

"Kasus dugaan KKN dan penyalahgunaan wewenang penggunaan APBD pada program OPOP periode tahun 2020-2024 ini sangat menarik, dan kalau ditanya menurut saya KPK layak turun untuk menelusuri lebih lanjut." Pungkasnya. (tim)

Sebelumnya Tanggapan Dianggap Kurang Relevan, MRD Layangkan Kembali Somasi Ke2 Kepada PT Jasa Tirta 1 Atas Dugaan Pelanggaran UU Pers