..
Tanggapan Dianggap Kurang Relevan, MRD Layangkan Kembali Somasi Ke2 Kepada PT Jasa Tirta 1 Atas Dugaan Pelanggaran UU Pers

Tanggapan Dianggap Kurang Relevan, MRD Layangkan Kembali Somasi Ke2 Kepada PT Jasa Tirta 1 Atas Dugaan Pelanggaran UU Pers

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara Perum PT Jasa Tirta 1 atas jawaban klarifikasi pekerjaan lindung tebing pintu air Jagir Surabaya, MRD kembali melayangkan somasi yang ke dua.

Surat somasi yang dikirim melalui email dan Pos tersebut juga menanggapi tanggapan surat somasi pertama yang dilayangkan kepada perusahaan plat merah tersebut.

"Tanggapan dari PT Jasa Tirta1 atas somasi saya yang pertama, kami merasa kurang relevan dari apa yang kami sampaikan, terkesan jauh dari substansi somasi kami, sehingga kami layangkan kembali somasi yang ke dua, dengan deadline 5x24 setelah surat diterima." Ujar Achmad Anugrah selaku Direktur PT Media Rakyat Demokrasi sekaligus pimpinan MRD. Jum'at (14/8/2025).

Diberitakan sebelumnya, terkait pekerjaan lindung tebing pintu air Jagir Surabaya yang tengah dilaporkan kepada pihak Kepolisian karena dinilai telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, kini Perum PT Jasa Tirta 1 telah di somasi oleh PT Media Rakyat Demokrasi yang menaungi media ini.

"Somasi di layangkan, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik." Tulis Achmad Anugrah selaku Direktur PT Media Rakyat Demokrasi. Selasa (29/7/2025).

Diketahui, PT MRD melayangkan somasi atas jawaban surat dari Perum PT Jasa Tirta 1 dengan nomor 0017/UM/DHKK/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024, dimana pada poin pertama jawaban surat tersebut yang berbunyi

"Menanggapi permohonan tersebut, kami sampaikan bahwa kami belum dapat memenuhi permohonan wawancara atau audiensi dimaksud. Meskipun demikian, kami tetap berkomitmen untuk menjaga keterbukaan informasi kepada publik dan akan dan akan memberikan data yang relevan melalui media lainnya sesuai permintaan"

"Mereka menolak untuk di wawancarai, tapi akan disampaikan kepada media yang lainnya, ini sama dengan tidak menghormati perusahaan media kami, dan mengarah pada pemutusan hak pencari informasi atau menghalang-halangi media dalam mencari informasi sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan sesuai dengan kode etik jurnalistik."

"Mengingat, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sangat berdampak pada kecemasan masyarakat sekitar. Sehingga kami selaku control sosial masyarakat, turut serta sekaligus prihatin atas pekerjaan tersebut yang diduga melanggar aturan perundang-undangan." Imbuh yang akrab dipanggil Achmad Garad tersebut.

Berdasarkan uraiannya, surat somasi tersebut dilayangkan guna melakukan upaya hukum lanjutan.

"Kami deadline selama 7x24jam. Jika tidak digbris, kita akan lanjutkan ke pelaporan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku." Pungkasnya.

Informasi terbaru, pihak Perum PT Jasa Tirta 1 telah memberikan tanggapan yang dikirimkan kepada email redaksi media ini, namun pada tanggapan surat yang dimaksud dirasa kurang relevan dan jauh dari isi materi pokok surat somasi pertama yang dilayangkan oleh media ini.

Kini PT Media Rakyat Demokrasi melalui Achmad Anugrah selaku Direktur sekaligus pimpinan MRD telah melayangkan kembali surat Somasi yang kedua menindaklanjuti surat tanggapan tersebut. (tim)

Sebelumnya Undang Habib Syech Dan Dihadiri Ribuan Masyarakat, Pemprov Jatim Gelar Dzikir, Sholawat Dan Doa Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke80 Tahun
Selanjutnya Pemberian Anggaran Dari OPD Untuk Program OPOP Periode 2020-2024 Dipertanyakan, Garad : Dasar Hukumnya Gak Jelas!