Dugaan Tangkap Lepas Kasus Pencurian Besi Di Mojokerto Kota: Tiga Terduga Dipulangkan, Isu Tebusan Rp 225 Juta Mencuat

avatar Redaksi

Mojokerto, mediarakyatdemokrasi.com– Dugaan praktik penegakan hukum yang tidak konsisten atau yang dikenal istilah "tangkap lepas" kembali mencoreng nama baik penegak hukum di wilayah Polres Mojokerto Kota.

Kali ini sorotan tertuju pada penanganan kasus dugaan pencurian material besi di lingkungan pabrik ban CV Indah Jaya Ban, Jalan Bypass Kedungsari, Kota Mojokerto.

Berdasarkan data yang dihimpun, tiga orang warga berinisial B, U, dan A yang berdomisili di wilayah Kecamatan Jetis dan Ketapang, Kabupaten Mojokerto, berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada pertengahan Juni 2026.

Bersama ketiga terduga pelaku, penyidik juga menyita barang bukti berupa tumpukan besi serta satu unit kendaraan pikap milik inisial B yang diduga kuat digunakan untuk mengangkut barang hasil perbuatan tersebut.

Namun, kejanggalan mulai terlihat setelah tepat sebulan berlangsung penahanan, pada Kamis, 16 Juli 2026, ketiga orang tersebut dikabarkan telah bebas dan dipulangkan ke rumah masing-masing.

Beredarnya kabar pembebasan ini memicu spekulasi luas di kalangan masyarakat, terutama terkait beredarnya informasi dugaan adanya transaksi uang tebusan sebesar Rp225 Juta yang disebut-sebut menjadi syarat pemulangan mereka.

KONFIRMASI BELUM JELAS

Guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut, awak media telah menyampaikan permintaan konfirmasi resmi kepada Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, pada Jumat (17/7/2026).

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang disampaikan.

Sementara itu, salah satu Kanit di jajaran Satreskrim yang diketahui bernama David membenarkan adanya proses penangkapan terhadap ketiga orang tersebut. Namun ia langsung membantah besaran nominal yang beredar.

"Penangkapannya memang ada, tetapi nominalnya bukan sebesar itu," ujarnya singkat namun tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Pernyataan yang setengah hati ini justru semakin memperkuat tanda tanya di masyarakat. Hingga saat ini, belum ada kejelasan resmi:
✅ Apakah perkara masih berproses?
✅ Apakah penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti?
✅ Atau apakah ada alasan hukum lain yang menyebabkan mereka dilepaskan begitu saja setelah sebulan ditahan?

TUNTUTAN TRANSPARANSI

Masyarakat sangat berharap pihak kepolisian selaku garda terdepan penegakan hukum dapat memberikan penjelasan yang terbuka dan transparan. Jika tidak ada pelanggaran, maka harus dijelaskan alasan hukumnya. Namun jika benar ada praktik transaksi atau pembebasan sepihak, hal ini sangat merugikan kepercayaan publik terhadap kepolisian.
 
Kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi. Segala bentuk penjelasan resmi akan kami muat secepatnya sebagai bentuk keseimbangan informasi. (gut)

Berita Terbaru