..
2 LSM Demo Kantor PT Jasa Tirta1 Perwakilan Surabaya, Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek Lindung Tebing Kali Jagir
LSM GARAD dan MAPEKKAT saat melakukan aksi di kantor Perum PT Jasa Tirta 1 perwakilan Surabaya jl Karah 06. Rabu (20/11/2024)

2 LSM Demo Kantor PT Jasa Tirta1 Perwakilan Surabaya, Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek Lindung Tebing Kali Jagir

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Kantor perwakilan Perum PT Jasa Tirta 1 Surabaya jalan Karah di demo oleh 2 (dua) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Gabungan Rakyat Demokrasi (GARAD) dan Masyarakat Peduli Keadilan Kesejahteraan dan Transparancy (MAPEKKAT).

Aksi tersebut menurut koordinator lapangan dan penanggung jawab Achmad Garad mengatakan sebagai bentuk teguran atas persoalan dugaan persoalan yang dilakukan oleh PT Jasa Tirta 1.

"Kami ingin menyampaikan secara terbuka dan membawa beberapa tuntutan. Karena kami duga kuat di perusahaan plat merah ini banyak sekali persoalan yang menurut kami harus diungkap." Ujarnya di kantor PT Jasa Tirta 1 perwakilan Surabaya. Rabu (20/11/2024).

Diketahui, tuntutan yang ada di banner dari LSM MAPEKKAT sebagai berikut :

Sesuai pidato kenegaraan pertama Presiden RI Prabowo Subianto diminta aparat penegak hukum tidak harus menunggu ORMAS unjuk rasa saat diketahui dugaan tindak pidana.

Diminta penegak hukum menjalankan fungsinya, mengingat plengsengan bibir jurang Kalijagir Surabaya "Mangkrak" dengan lelang ratusan juta segera ditindak karena mengalami kerugian.

Periksa tangkap Pejabat Pembuat Komitmen Perum Jasa Tirta 1 & Pimpro.

Sedangkan untuk LSM GARAD Indonesia ada beberapa tuntutan yang antaralain :

- Dewan pengawas wajib mengevaluasi atas pelaksanaan kegiatan di Perum PT Jasa Tirta 1, terutama dalam melaksanakan kegiatan Proyek sekaligus terkait anggaran yang menjadi pengelolaan PT Jasa Tirta 1

- Copot Dirut PT Jasa Tirta1, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek Lindung Tebing Kali Jagir Surabaya

- Kinerja Direksi dan Komisaris serta jajaran patut di evaluasi, karena diduga telah melanggar UU Pers dan UU BUMN

Menurut Garad, Aksi tersebut sebagai bentuk teguran, karena menurutnya lokasi yang dijadikan penyampaian pendapat adalah kantor perwakilan.

Ia juga masih memberikan ruang kepada pihak kantor perwakilan untuk menyampaikan tuntutan yang disampaikan kepada kantor pusat, namun Garad juga menegaskan jika tutuntannya tidak ada kejelasan.

Ia menegaskan akan melakukan aksi kembali dengan membawa massa yang lebih besar lagi. (Mm)

Sebelumnya Pertemuan Ahmad Sahroni Anggota DPR RI Dengan Ivan Sugianto Jadi Sorotan, LSM Bakal Lakukan Demo Di Mapolrestabes Surabaya Dan DPW Nasdem
Selanjutnya Dipertanyakan! Uang Sebesar Rp5Miliar Dari Program Tali Asih PT Bumisari Yang Dititipkan Kepada Eks Kapolres Banyuwangi