Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam pengusutan dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur periode 2021-2022.
Salah satu dari lima saksi tersebut adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad.
"Pemeriksaan (para saksi) dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).
Selain Anwar Sadad, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi lainnya, yakni Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adima; seorang PNS Ikmal Putra; Ahmad Affandi selaku swasta dan Nur Aliwafa selaku swasta.
Sebelumnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (KIP) dalam kasus ini. Hanya saja, Khofifah tidak bisa hadir pada Jumat (20/6/2025) dan meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Diketahui, KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Lewat pengembangan ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 tersangka merupakan penerima suap dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
Tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara.
Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya. Materi itu akan disampaikan ketika penyidikan dinilai sudah mencukupi.
KPK juga mengeluarkan surat keputusan untuk melarang 21 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur.
Mereka dicegah ke luar negeri agar tetap berada di Indonesia demi kepentingan penyidikan. (red)