Terkait Tanggapan Gubernur Khofifah Atas Pemberitaan Dugaan Oknum Pejabat Dinkop Jatim Terima Fee Dinilai Tak Pahami Peran Dan Fungsi Pers?

avatar Redaksi
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Tanggapan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait berita Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur diduga pengatur dan penerima uang fee dari Hotel yang di order dinilai tak memahami peran Pers.

Meskipun ending dari penyampaiannya seolah memberikan ketegasan dalam penegakan hukum, namun bahasa yang dilontarkan dinilai kurang relevan.

Hal itu seperti yang disampaikannya melalui jaringan WhatsApp di nomor +62 811-8788XXX saat dikirimi link pemberitaan dugaan penerimaan fee tersebut.

"Terlalu banyak berita diduga diduga.....anda bisa laporkan ke APH saja. Saya tdk akan melindungi jika terbukti bersalah." Ujarnya singkat kepada media ini. Selasa (21/10/2025) malam.

Kata "Terlalu banyak berita diduga diduga" serta meminta media ini untuk melaporkan ke APH dirasa kurang pas untuk dilontarkan dari seorang gubernur selaku pucuk pimpinan di Provinsi Jawa Timur tersebut.

Hal ini seperti yang di atur Pasal 5 UU Pers No. 40 Tahun 1999 mengatur tentang kewajiban pers dalam memberikan informasi.

Ayat (1) pasal ini menyatakan bahwa "Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

" Frasa "asas praduga tak bersalah" dalam pasal ini menjadi kunci dalam penggunaan narasi "diduga". Asas ini menekankan bahwa setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

Disamping itu, seharusnya Gubernur Khofifah segera melakukan penyelidikan lebih dalam atas informasi yang diterima, mengingat persoalan ini melibatkan penggunaan uang rakyat yang patut dipertanggungjawabkan.

"Pers itu sifatnya mempublikasikan dan sebagai lembaga kontrol sosial masyarakat, seharusnya beliau berterima kasih dan melakukan penyelidikan lebih dalam, bukan main suruh-suruh, kita bekerja secara independen dan sesuai dengan UU Pers dan etika Jurnalistik." Tulis Achmad Garad pimpinan MRD. Rabu (22/10/2025).

Diberitakan sebelumnya, Terkait pemberitaan dugaan oknum Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Jatim, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa angkat bicara.

Hal itu seperti yang disampaikannya melalui jaringan WhatsApp di nomor +62 811-8788XXX saat dikirimi link pemberitaan dugaan penerimaan fee tersebut.

"Terlalu banyak berita diduga diduga.....anda bisa laporkan ke APH saja. Saya tdk akan melindungi jika terbukti bersalah." Ujarnya singkat kepada media ini. Selasa (21/10/2025) malam.

Informasi sebelumnya, tindakan pejabat publik memblokir nomor pewarta ketika dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran hukum dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan, namun tak hanya itu, tindakan tersebut juga bisa jadi menunjukkan bahwa oknum tersebut dianggap membenarkan atas dugaan pelanggaran yang dituduhkan.

Hal ini seperti yang diduga telah dilakukan oleh Nanang Abu Hamid, AP., M.Si, selaku Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi (Diskop) UKM Prov. Jatim yang ketika dikonfirmasi melalui jaringan nomor WhatsApp +62 811-3472XXX.

"Dikonfirmasi sejak kasus dugaan penyalagunaan wewenang dalam penggandaan LPJ pada program OPOP hingga dugaan pengambilan upeti pada pengawasan Koperasi, awalnya ada foto profil dan centang dua, setelah itu fotonya langsung hilang dan centang satu." Tulis pimpinan MRD pada Selasa 21 Oktober 2025.

Terbaru, terkait dugaan penerimaan fee dari Hotel senilai 30 persen yang diungkap oleh informan orang dalam Dinkop, yang bersangkutan diduga selaku penerima fee tersebut.

"Informasi dari narasumber, yang bersangkutan lah yang diduga sebagai pengatur fee tersebut. Dan juga sebagai penghubung kepada petinggi di Dinkop Jatim." Ungkapnya lagi.

Tambahan informasi pemberitaan sebelumnya, belum adanya klarifikasi terkait dugaan penerimaan fee dari Hotel sebesar 30 persen dari biaya sewa yang di order sebagai tempat acara atau kegiatan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, kini terdapat info terbaru dimana tak hanya terkait dugaan penerimaan fee namun juga dugaan penyediaan fasilitas "istimewa".

Usai diberitakan sebelumnya, berdasarkan informan dari orang dalam Dinas Koperasi dan UKM Jatim mengatakan bahwa sejak diberitakan terkait hal tersebut, pihak mereka dalam hal ini petinggi atau pejabat di lingkungan itu mengadakan rapat tertutup dengan tujuan untuk mencari cara supaya tidak dapat diketahui oleh siapapun termasuk media ini.

"Usai diberitakan, mereka (pejabat tinggi Dinkop) tampak kesal karena bisa bocor di media. Apalagi media njenengan mereka sangat anti." Ujar Informan pada waktu lalu.

"Intinya, mereka mencari celah supaya nanti fee nya tidak diantar ke kantor, tapi diserahkan ditempat lain. Dan kini mereka merasa saling menaruh curiga siapa yang membocorkan informasi ini." Ungkap informan kembali.

Dalam kaitan tersebut, menurut sumber informan bahwa dugaan pemberian fee tersebut dikarenakan pihak Hotel khawatir tidak mendapatkan orderan kembali jika tak memberikan fee senilai 30 persen.

"Yang jelas mereka khawatir tak diberi order lagi jika tak memberikan fee, bahkan dari pihak Hotel pun berani memberikan fasilitas istimewa dengan tanda kutip plus-plus." Pungkasnya.

Sementara itu, selaku Kepala Bidang Kelembagaan ber inisial Na, yang diduga kuat sebagai oknum yang digambarkan sejak diberitakan terkait dugaan penyalagunaan jabatan terkait pelaksanaan program termasuk kegiatan One Pesantren One Product (OPOP) di Dinas Koperasi diduga telah melakukan pemblokiran nomor.

Sebagai bentuk pendalaman informasi sesuai dengan aturan Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers, media ini akan terus melakukan upaya investigasi secara berkala sebagai bentuk upaya pengungkapan dugaan praktik pelanggaran Hukum di lingkungan Dinas atau OPD selaku pelayanan publik. (red)

Berita Terbaru